Dalam artikelnya di Republika (1/4/2005) berjudul
Perkawinan, Agama, dan Negara, Salahudin
Wahid menulis bahwa dalam perkawinan lintas
agama, pada prinsipnya pandangan para ulama
terbagi menjadi tiga bagian. Kata Wahid, pendapat
yang ketiga ialah membolehkan pernikahan antara
Muslim dan non-Muslim yang berlaku untuk
perempuan dan lelaki Muslim.
Poin ketiga pada tulisan Wahid itu tidak tepat.
Adakah ulama Islam yang membolehklan wanita
Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim?
Hingga kini, belum ada satu pun ulama yang
membolehkan hal itu. Tentu saja, ulama yang
dimaksud di sini adalah ulama yang benar-benar
ulama, yang mempunyai kemampuan berijtihad
dalam menentukan status hukum Islam
berdasarkan metodologi yang benar. Sayyid
Sabiq, dalam Fiqh Sunnah, menegaskan bahwa
semua ulama bersepakat tentang haramnya
Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim.
Tidak ada perbedaan pendapat tentang hal ini,
sepanjang sejarah Islam. Selama si laki-laki tidak
memeluk agama Islam, maka haram
menikahkannya dengan seorang wanita Muslimah.
Imam Ibnu Hazm menceritakan dalam al-Muhalla
(Jilid VII), bahwa suatu ketika Khalifah Umar bin
Khathab mendengar Hanzalah bin Bishr
menikahkan anak wanitanya dengan
keponakannya yang masih beragama Nasrani.
Maka, Umar menyampaikan pesan kepada
Hanzalah jika si laki-laki masuk Islam, maka
biarkan pernikahan itu berlangsung. Jika si laki-laki
tidak mau masuk Islam, maka pisahkan mereka.
Karena si laki-laki menolak masuk Islam, maka
mereka dipisahkan.
Umar juga pernah menyatakan, ”Tidak halal bagi
laki-laki non-Muslim menikahi wanita Muslimah,
selama si laki-laki tetap belum masuk Islam.”
Sikap Sayyidina Umar bin Khathab yang tegas itu
didasarkan pada Alquran, Surat Mumtahanah ayat
10, ”Hai orang-orang yang beriman, apabila datang
berhijrah kepadamu perempuan-perempuan
beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan)
mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan
mereka; maka jika kami telah mengetahui bahwa
mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah
kamu mengembalikan mereka kepada (suami-
suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada
halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang
kafir itu tiada halal pula bagi mereka.”
Dunia Islam juga sudah sepakat atas hal ini.
Organisasi Konferensi Islam (OKI) pernah
mengeluarkan memorandum tentang HAM yang
isinya menolak pasal 16 ayat (1) dari Universal
Declaration of Human Right. Pasal itu berbunyi
pria dan wanita dewasa, tanpa dibatasi oleh ras,
kebangsaan, atau agama, memiliki hak untuk
kawin dan membangun suatu keluarga. Mereka
memiliki hak-hak sama perihal perkawinan,
selama dalam perkawinan dan sesudah
dibatalkannya perkawinan. Sementara
Memorandum OKI menekankan keharusan
kesamaan agama bagi muslimah.
Ditegaskan: Perkawinan tidak sah kecuali atas
persetujuan kedua belah pihak, dengan tetap
memegang teguh keimanannya kepada Allah bagi
setiap Muslim, dan kesatuan agama bagi setiap
muslimat.
Prof Dr Hamka pernah mencatat dalam tulisannya
berjudul Perbandingan antara HAM Deklarasi PBB
dan Islam mencatat sikapnya tentang pasal 16
ayat (1) dari Universal Declaration of Human
Right. ”Yang menyebabkan saya tidak dapat
menerimanya ialah karena saya jadi orang Islam,
bukanlah Islam statistik. Saya seorang Islam
yang sadar. Dan Islam saya pelajari dari
sumbernya, yaitu Alquran dan Hadits. Dan saya
berpendapat bahwa saya baru dapat menerimanya
kalau Islam ini saya tinggalkan, atau saya akui
saja sebagai orang Islam tetapi syariatnya tidak
saya jalankan atau saya bekukan,” katanya.
Jadi, tidak benar, para ulama berbeda tentang soal
perkawinan Muslimah dengan laki-laki non-Muslim.
Dalil-dalil tentang hal ini sangatlah jelas.
Masalahnya, tentu saja, akan selalu ada di antara
komunitas masyarakat yang melanggar ketentuan
agama. Banyak yang tahu judi haram, zina haram,
daging babi haram, membunuh orang yang tidak
bersalah dosa besar. Apakah hanya karena
banyaknya orang Muslim yang berjudi, berzina,
makan daging babi, membunuh orang, lalu hukum
haram itu menjadi halal?
Lingkaran setan
Jika logika HAM sekular, pluralisme agama, atau
gender equality digunakan untuk menjustifikasi
keabsahan perkawinan Muslimah dengan laki-laki
non-Muslim, maka logika ini akan menyeret
kepada lingkaran setan liberalisme, sebagaimana
terjadi dalam kasus homoseksual di negara-negara
Barat saat ini. Homoseksual merupakan kasus
moral yang terus mengguncang dan memicu
kontroversi hebat di Barat hingga saat ini. Dunia
Barat, bahkan kalangan Gereja Kristen, kini
diguncang hebat dalam soal penentuan batas-
batas moral soal homoseksualitas.
Homoseksualitas yang berabad-abad dicap
sebagai praktik kotor dan maksiat, oleh agama-
agama, justru kemudian diakui sebagai praktik
yang manusiawi dan harus dihormati sebagai
bagian dari penghormatan HAM.
Perkembangan kasus homoseksualitas di Barat
sangat menarik. Pemimpin-pemimpin Gereja
terdesak opininya, karena sebagian pemuka
Kristen dan cendekiawanannya pun sudah
mendukung dan menjadi pelaku homoseksual atau
lesbianisme. Dalam kasus homoseksual, para
teolog Kristen juga berlomba-lomba membuat
tafsiran baru, agar praktik maksiat itu disahkan
oleh Gereja.
Dalam Bible, Kitab Kejadian 19:4-11, diceritakan
tentang hukuman Tuhan terhadap kaum Sodom
dan Gomorah. Pada umumnya, kaum Kristen
memahami, bahwa homoseksual adalah penyebab
kaum itu dihancurkan oleh Tuhan. Sehingga
mereka mempopulerkan istilah ‘’sodomi” yang
menunjuk pada praktik maksiat antar sesama
jenis. Tokoh-tokoh Gereja pada awal-awal Kristen,
seperti Clement of Alexandria, St John
Chrysostom, dan St Agustine, mengutuk
perbuatan homoseksual. Tahun 1975, Vatikan
mengeluarkan doktrin The Vatican Declaration on
Social Ethics, yang hanya mengakui praktik
heteroseksual dan menolak pengesahan
homoseksual. St Thomas menyebut sodomi
sebagai contra naturam, artinya, bertentangan
dengan sifat hakiki manusia.
Tetapi, sebagian teolog Kristen pendukung
homoseksual kemudian membuat tafsiran lain.
John J McNeill SJ, misalnya, menulis buku The
Church and the Homosexual memberikan
justifikasi moral terhadap praktik homoseksual.
Menurut dia, Tuhan menghukum kaum Sodom dan
Gomorah, bukan karena praktik homoseksual,
tetapi karena ketidaksopanan penduduk kota itu
terhadap Tamu Lot. Kaum Katolik mendirikan
sebuah kelompok gay bernama Dignity yang
mengajarkan, bahwa praktik homoseksual tidak
bertentangan dengan ajaran Kristus. Teolog lain,
Gregory Baum, menyatakan bahwa if the
homosexual can live that kind of life (love), than
homosexual love is not contrary to the human
nature. Tahun 1976, dalam pertemuan tokoh-tokoh
Gereja di Minneapolis, AS, dideklarasikan bahwa
homosexual persons are children of God.
Logika kaum sekular di Barat yang enggan
berpegang kepada agamanya ini sebenarnya
sederhana. Karena homoseksual sudah menjadi
kenyataan yang dipraktikkan dalam kehidupan
masyarakat Barat, maka untuk memberikan
legitimasinya, tidak jarang mereka harus
merekayasa ajaran agama mereka agar sesuai
dengan tuntutan zaman agar Kristen tetap relevan
untuk kaum homoseksual; agar Kristen tidak dicap
kuno, dan dapat diterima oleh masyarakat modern,
sebab homoseksual sudah dipersepsikan oleh
para pendukungnya sebagai gaya hidup modern.
Puncak kehebohan dalam kasus seksual di
kalangan Gereja adalah ketika pada November
2003, Gereja Anglican di New Hampshire
mengangkat Gene Robinson, seorang
homoseksual, menjadi uskup. Maka, gerakan
kaum homoseksual dengan resmi mendapat
legitimasi dari gereja. Sesuatu praktik maksiat
yang dikutuk dalam Bible dan selama ratusan
tahun dipertahankan, akhirnya tidak mampu
dibendung karena mendapatkan legitimasi agama.
Metodologi
Persoalan hukum Islam seharusnya didekati
dengan menggunakan metodologi penetapan
hukum Islam (ushul fiqih). Upaya membuat fikih
baru, biasanya akan selalu disertai dengan
membongkar metodologi yang untuk pertama
kalinya dirumuskan secara ilmiah oleh Imam Syafii
tersebut. Maka, untuk menjustifikasi pendapatnya,
buku Fiqih Lintas Agama menyudutkan Imam
Syafii, dengan menyatakan, bahwa kaum Muslim
lebih suka terbuai dengan kerangkeng dan
belenggu pemikiran fikih yang dibuat imam Syafii.
Kita lupa, imam Syafii memang arsitek ushul fiqih
yang paling brilian, tapi juga karena dia pemikiran-
pemikiran fikih tidak berkembang selama kurang
lebih dua belas abad. Sejak Syafii meletakkan
kerangka ushul fiqih-nya, para pemikir fikih Muslim
tidak mampu keluar dari jeratan metodologinya.
(Nurcholish Madjid, dkk., Fiqih Lintas Agama:
Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis, Jakarta:
Yayasan Wakaf Paramadina, 2004), hlm 5)
Sebelum membuat hukum Islam versi baru,
seyogyanya siapa saja menyusun sebuah kitab
ushul fiqih baru. Para ulama besar seperti Bukhari,
al-Ghazali, Fakhrudin al-Razi, al-Syatibi, dan
sebagainya, telah melakukan penulisan kitab-kitab
ushul fiqih, setelah al-Syafii. Tetapi, mereka tetap
mengakui otoritas Imam Syafii dalam soal ushul
fiqih. Setiap bidang keilmuan mengakui otoritas
ilmuwan-ilmuwan besar yang telah merintis dan
merumuskan teori-teori standar dalam keilmuan
tertentu. Newton, Einstein, Stephen Hawking,
adalah raksasa-raksasa yang harus dihormati
dalam bidang fisika. Dalam bidang filsafat, orang
tidak akan melompati begitu saja Aristotle, Plato,
Socrates, Kant, Descartes, al-Ghazali, al-Farabi.
Dunia keilmuan apa pun mengakui otoritas
semacam ini.
Dalam kasus hukum Islam bidang keluarga,
silakan siapa saja mengajukan draf ushul fiqih,
sebelum membuat hukum baru. Lalu, undang para
pakar dan ulama yang berkompeten untuk menilai
karyanya. Jika metodologi dan adab keilmuan
semacam ini tidak ditradisikan, maka yang muncul
adalah pendapat yang pating pecothot (tidak karu-
karuan). Tradisi ilmiah Islam kaya dengan
perdebatan ilmiah yang bermutu dalam berbagai
bidang. Sayang, jika tradisi itu dikorbankan, hanya
karena salah paham atau tidak paham.(Adian
Husaini, Kandidat Doktor di ISTAC-IIUM)
Tulisan ini diambil dari Republika, 15 April 2005